Ringkasan Upah Minimum Provinsi (UMP) per Tahun
UMP Tertinggi
-
UMP Terendah
-
Grafik ini perbandingan UMP provinsi di Indonesia pada tahun 2024. Arahkan kursor ke batang grafik untuk melihat detail kenaikan dari tahun sebelumnya.
Lihat Tren per Provinsi
Analisis Tren UMP
Pilih provinsi untuk melihat analisis tren...
Tentang Upah Minimum Provinsi (UMP)
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah standar upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah provinsi. UMP ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman sosial untuk melindungi pekerja/buruh agar tidak dibayar terlalu rendah.
Konsep Dasar UMP
- Tujuan: Memastikan pekerja memiliki daya beli yang layak dan melindungi mereka dari eksploitasi upah.
- Penetapan: Ditetapkan setiap tahun oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
- Berlaku untuk: Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
- Bukan Upah Tunggal: UMP adalah batas bawah, bukan upah tunggal. Perusahaan didorong untuk memberikan upah di atas UMP sesuai dengan produktivitas dan kinerja.
Dasar Hukum UMP
Dasar hukum penetapan UMP di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan. Beberapa peraturan utama yang relevan meliputi:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Meskipun sebagian telah diubah, undang-undang ini menjadi dasar awal pengaturan upah minimum.
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan: Ini adalah peraturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur secara lebih rinci mengenai formula penetapan upah minimum.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: Mengukuhkan perubahan-perubahan terkait ketenagakerjaan, termasuk upah minimum.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker): Setiap tahunnya, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker yang berisi pedoman teknis penetapan upah minimum untuk tahun berikutnya.
Perlu dicatat bahwa regulasi mengenai UMP dapat berubah seiring waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah dan kondisi ekonomi nasional.
Tentang Data
Ruang Lingkup Data
Data Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditampilkan dalam dashboard ini mencakup periode tahun 2015 hingga 2024 untuk seluruh provinsi di Indonesia, termasuk provinsi-provinsi baru yang terbentuk. Data ini bertujuan untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai perkembangan UMP dari waktu ke waktu.
Siapa yang Bisa Menggunakan Data Ini
- Pekerja/Buruh: Untuk memahami hak-hak upah minimum mereka di provinsi masing-masing dan memantau kenaikan UMP.
- Pengusaha: Sebagai referensi penting dalam penetapan kebijakan penggajian, perencanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
- Peneliti dan Akademisi: Untuk studi ekonomi, analisis pasar tenaga kerja, penelitian sosial, dan pengembangan kebijakan.
- Masyarakat Umum: Untuk mendapatkan informasi transparan mengenai perkembangan UMP di Indonesia, sebagai bagian dari pemahaman kondisi ekonomi dan sosial.
Sumber data
Data UMP ini bersumber dari publikasi resmi Badan Pusat Statistik (BPS). Data dikumpulkan secara berkala dari laporan resmi pemerintah untuk memastikan akurasi dan relevansi informasi yang disajikan.
Berikut adalah data yang digunakan:
Anggota Kelompok
Aditya Pratama
NIM: 222413471
Ahmad Ghifari Firzatullah
NIM: 222413478
Heryanto Kadri
NIM: 222413601
Nabil Makarim
NIM: 222413700